Senada dengan Khilda, Wilman Maruta yang juga merupakan Kuasa Hukum Firman Effendi menyebut ada peristiwa hukum yang mengganjal bagi dirinya dan tim. Yaitu harusnya kepemilikan lahan diuji terlebih dahulu melalui jalur keperdataan. Karena masing-masing pihak yaitu Martin Sembiring yang mewakili PT Bumi Mansyur dan Firman Effendi sama-sama mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Terakhir, Wilman berharap penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dapat bertindak secara professional sebagaimana amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berbunyi jalankan pengaduan masyarakat secara professional dan proporsional.
Penulis : Aris Harianto
Editor : Mery Ismail, S.Sos






