Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

×

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
keterangan foto : Cien Siong (baju kuning) saat bacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (29/04/2024). (kedannews.com/Aris HST Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Sidang perkara dugaan tindakpidana penggelapan dalam suatu jabatan secara berlanjut dengan terdakwa Cien Siong alias Asiong kembali dilanjutkan untuk mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya Dr Longser Sihombing, SH, MH, dan Swandhana Pradipta, SH, M.Kn dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (29/04/24).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Simon, SH dan penuntut umum Marthin SH, meminta agar Cien Siong alias Asiong dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa yang menuntut selama 3 Tahun dan 6 Bulan penjara. Selain itu juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Labuhan Deli.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam pembelaannya, Swandhana menyampaikan berdasarkan fakta persidangan penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa merupakan seorang pekerja di PT KASP.

Bahwa PT. KASP tidak ada melakukan jual beli besi untuk gandengan Trailer karena pembelian tersebut seluruhnya dilakukan oleh UD. Bintang berlian, terdakwa (Asiong, red) menjual sisa besi bekas dari pembuatan gandengan trailer ukuran 40 feet dan 20 feet sejumlah 54,466.08 Kg merupakan milik Terdakwa Cien Siong Als Asiong (UD Bintang Berlian) sesuai dengan bukti T-6 dan Bukti T-7.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan