Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

×

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
keterangan foto : Cien Siong (baju kuning) saat bacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (29/04/2024). (kedannews.com/Aris HST Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Selain itu, lanjut Swan menyampaikan dalam pembelaannya bahwa Penuntut Umum telah salah berdasarkan urutan untuk menghadirkan saksi didalam persidangan.

Tjipto Amat selaku pemegang saham tunggal didalam PT. KASP adalah korban sebenarnya, dimana Tjipto Amat merupakan pemodal terbesar didalam mendanai jalannya kegiatan usaha PT. KASP.

MEMPROSES ADSENSE...

Sedangkan didalam fakta persidangan penuntut umum tidak mampu menghadirkan Saksi Tjipto Amat pada persidangan.

Maka berdasarkan hal ini juga dapat dikatakan tidak ada korban yang terjadi didalam perkara aquo dan dakwaan dan tuntutan JPU harus dinyatakan gugur.

Karena Tjipto Amat Alias Aciok selaku pemegang saham PT. KASP, beberapa kali mangkir sehingga l dikeluarkannya Penetapan oleh Majelis Hakim untuk menjemput secara paksa. Dengan ketidakhadiran saksi hal ini menunjukkan tidak terbukti dirugikan.

Saksi Dewi Utami Juangga selaku asisten saksi Tjipto Amat yang mengetahui persoalan peminjaman uang dan pembayaran bunga kepada saksi Tjipto Amat secara pribadi dengan Terdakwa, telah dipanggil secara paksa oleh Majelis Hakim dengan Penetapannya namun mangkir untuk menghadiri persidangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan