Selain itu, lanjut Swan menyampaikan dalam pembelaannya bahwa Penuntut Umum telah salah berdasarkan urutan untuk menghadirkan saksi didalam persidangan.
Tjipto Amat selaku pemegang saham tunggal didalam PT. KASP adalah korban sebenarnya, dimana Tjipto Amat merupakan pemodal terbesar didalam mendanai jalannya kegiatan usaha PT. KASP.
Sedangkan didalam fakta persidangan penuntut umum tidak mampu menghadirkan Saksi Tjipto Amat pada persidangan.
Maka berdasarkan hal ini juga dapat dikatakan tidak ada korban yang terjadi didalam perkara aquo dan dakwaan dan tuntutan JPU harus dinyatakan gugur.
Karena Tjipto Amat Alias Aciok selaku pemegang saham PT. KASP, beberapa kali mangkir sehingga l dikeluarkannya Penetapan oleh Majelis Hakim untuk menjemput secara paksa. Dengan ketidakhadiran saksi hal ini menunjukkan tidak terbukti dirugikan.
Saksi Dewi Utami Juangga selaku asisten saksi Tjipto Amat yang mengetahui persoalan peminjaman uang dan pembayaran bunga kepada saksi Tjipto Amat secara pribadi dengan Terdakwa, telah dipanggil secara paksa oleh Majelis Hakim dengan Penetapannya namun mangkir untuk menghadiri persidangan.












