Begitu juga dengan William selaku pembeli besi bekas langsung kepada UD. Bintang Berlian yang tidak hadir dalam persidangan walaupun sudah dipanggil secara paksa oleh Pengadilan didalam penetapannya.
Dimana terhadap tuntutan Penuntut Umum menjadi kabur terkait pembuktian mengenai penjualan besi bekas.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa meyampaikan dirinya memiliki hubungan kerjasama secara pribadi dengan saksi Tjipto Amat Alias Aciok. Dimana Terdakwa meminjam modal dari saksi Tjipto Amat Alias Aciok untuk menjalankan bisnis UD. Bintang Berlian.
Sesuai dengan fakta persidangan JPU dalam menghadirkan saksi Tjin Tjoan, Hendrian, Henry Virgo, Nindi Lestari tidak dapat membuktikan Terdakwa memiliki hubungan kerja dengan PT. KASP.
Terdakwa selaku pemilik UD. Bintang Berlian sesuai dengan Akta Pendirian Usaha Dagang UD. Bintang Berlian Nomor 04,- yang dibuat dihadapan Drs. Sudjono Sosilo, S.H. Notaris di Medan tanggal 4 April 2019 termasuk dalam pembelian besi tersebut sesuai dengan Bukti T-6 dan Bukti T-7.
Dalam persidangan tersebut, Dr Longser Sihombing menyampaikan bahwa Ceng Siong pernah menjalani masa penahanan selama 47 hari oleh pihak Polres Belawan, atas laporan Hendrian mewakili PT PT. Karya Anugerah Sejati Pratama (KAsP) dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, pada 31 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan pada 1 September 2023.












