Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

×

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
keterangan foto : Cien Siong (baju kuning) saat bacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (29/04/2024). (kedannews.com/Aris HST Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dan selama sidang ini berlangsung, pihak dari pemilik Toko Mitra Ban tidak dihadirkan sebagai saksi oleh JPU jika dakwaan tersebut di sangkakan kepada saya bahwa saya merugikan PT. KASP.

Saya menawarkan pembayaran tunai kepada AHAN atas pembelian ban Vulkanisir tersebut dengan uang pribadi saya, karena kas UD. Bintang Berlian selalu kosong dikarenakan stok barang, piutang, dan customer yang meningkat setiap bulannya.

MEMPROSES ADSENSE...

Setelah 3 bulan pihak bengkel melakukan pembayaran kepada pihak AHAN dengan harga normal alias harga tidak diskon tadi karena apresiasi saya membayar cash dengan uang pribadi saya.

“Saya tidak mengerti dari segi apa saya merugikan pihak PT. KASP?, “ucapnya.

Cien juga menjelaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana sedikitpun untuk usaha bengkel UD. Bintang Berlian dari PT. KASP. Padahal ada rekening atas PT. KASP (bukti terlampir) tetapi tidak pernah ada aliran dana dari PT. KASP tersebut kepada saya untuk operational bengkel UD. Bintang Berlian dan hal tersebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan bahwa PT. KASP yang membeli besi tersebut.

Dipertegasnya bahwa ia tidak pernah menjadi karyawan PT.KASP, dimana besi yang saya jual adalah besi bekas sisa pembuatan gandengan trailer.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan