Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

×

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Cien Siong Dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
keterangan foto : Cien Siong (baju kuning) saat bacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (29/04/2024). (kedannews.com/Aris HST Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Begitu juga dalam pembelian besi atas dirinya Cien Siong untuk kepentingan pembuatan Trailer di bengkel UD. BINTANG BERLIAN dari PT. BILAH BAJA dan tidak ada kaitannya dengan PT. KASP.

Ia juga menegaskan ada membayar pajak penghasilan atas UD. Bintang Berlian tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Bahwa hasil penjualan besi tersebut bukan semata untuk saya, tetapi hasil penjualan besi bekas tersebut saya bagikan kepada 18 anggota bengkel UD. Bintang Berlian, dimana ada di dalam BAP tersangka tgl 31 Agustus 2023.

Dan hal tersebut juga diakui oleh saksi Nindi, Jefri, dan Muliadi bahwa benar mereka menerima hasil dari penjualan besi tersebut. Jika benar itu adalah tindak pidana, lalu kenapa dari awal pihak penyidik tidak membuat tersangka ke 18 anggota bengkel tersebut sebagai penadah?.

Ditegaskan ia tidak pernah bekerja di PT KASP, hal ini bahwa dirinya tidak pernah menerima ataupun menandatangani SK Pengangkatan karyawan

Bahkan dalam sidang prapid dahulu Hakim pak Hendrawan juga mempertanyakan tentang SK tersebut yang tidak ada ttd saya.

Bahwa dalam sidang prapid terdahulu tidak ada bukti RUPS yang menyatakan bahwa UD. BINTANG BERLIAN adalah divisi dari PT. KASP.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan