Begitu juga dalam pembelian besi atas dirinya Cien Siong untuk kepentingan pembuatan Trailer di bengkel UD. BINTANG BERLIAN dari PT. BILAH BAJA dan tidak ada kaitannya dengan PT. KASP.
Ia juga menegaskan ada membayar pajak penghasilan atas UD. Bintang Berlian tersebut.
Bahwa hasil penjualan besi tersebut bukan semata untuk saya, tetapi hasil penjualan besi bekas tersebut saya bagikan kepada 18 anggota bengkel UD. Bintang Berlian, dimana ada di dalam BAP tersangka tgl 31 Agustus 2023.
Dan hal tersebut juga diakui oleh saksi Nindi, Jefri, dan Muliadi bahwa benar mereka menerima hasil dari penjualan besi tersebut. Jika benar itu adalah tindak pidana, lalu kenapa dari awal pihak penyidik tidak membuat tersangka ke 18 anggota bengkel tersebut sebagai penadah?.
Ditegaskan ia tidak pernah bekerja di PT KASP, hal ini bahwa dirinya tidak pernah menerima ataupun menandatangani SK Pengangkatan karyawan
Bahkan dalam sidang prapid dahulu Hakim pak Hendrawan juga mempertanyakan tentang SK tersebut yang tidak ada ttd saya.
Bahwa dalam sidang prapid terdahulu tidak ada bukti RUPS yang menyatakan bahwa UD. BINTANG BERLIAN adalah divisi dari PT. KASP.












