Ia mengaku mengenal Nur Erdian melalui seseorang bernama Rizal Nasution. Menurut keterangannya, Rizal menyampaikan bahwa Nur Erdian mengetahui informasi mengenai proyek tersebut.
Ketika jaksa mempertanyakan dasar kepercayaan Heny kepada Nur Erdian, mengingat saat itu Nur Erdian masih berstatus PNS sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemko Tebingtinggi, Heny memberikan alasan tersebut di hadapan majelis hakim.
âSaya percaya pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,â kata Heny di ruang persidangan.
Sebelum menjabat Plt Kabid KIP Dinas Kominfo, Nur Erdian juga disebut pernah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas tersebut.
Heny selanjutnya menerangkan bahwa komunikasi dengan pejabat di lingkungan Dinas Kominfo Tebingtinggi berlangsung melalui arahan Nur Erdian. Ia menyebut dirinya diarahkan untuk menemui Kepala Dinas Kominfo saat itu, Ghazali Rahman.
Di sisi lain, menurut Heny, Ghazali juga mengarahkan dirinya untuk berkomunikasi dengan Nur Erdian.
Istilah Maintenance Cost Dipersoalkan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah penggunaan istilah Maintenance Cost atau biaya pemeliharaan untuk menyebut uang Rp175 juta.












