Iya. Setelah pengklikan (di E-Katalog) kemudian saudara serahkan uangnya,ā tegas hakim ketua.
Heny membenarkan hal tersebut dengan menganggukkan kepala.
Nur Erdian Akui Uang Dipakai untuk Keperluan Pribadi
Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Nur Erdian memberikan keterangan mengenai penggunaan uang Rp175 juta yang diterimanya.
Ia menyatakan uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak lain dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membiayai perkuliahannya.
āTidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,ā katanya.
Ketika hakim mengonfrontir keterangan tersebut, Nur Afrianti yang duduk di sebelah Nur Erdian turut memberikan penjelasan yang mendukung keterangannya.
Nur Erdian dalam perkara ini juga disebut memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih. Hubungan tersebut dicantumkan dalam konteks identitas terdakwa dan tidak mengubah substansi pemeriksaan mengenai dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan.
Persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Berawal dari OTT di Dinas Kominfo
Berdasarkan uraian perkara yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu, 15 April 2026.












