Menurut keterangan Heny, istilah tersebut digunakan dalam pembicaraan terkait uang yang kemudian diserahkan kepada Nur Erdian. Namun, istilah Maintenance Cost disebut tidak tercantum dalam kontrak pengadaan belanja jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
Heny juga mengungkapkan bahwa nilai Rp175 juta tersebut telah dibicarakan di internal PT Whiz Digital sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan dari manajemen perusahaan.
āAngka Rp175 untuk Maintenance Cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di Kantor Pusat. Disetujui Pimpinan, bu Ria Susanti,ā ungkap Heny.
Ia menyebut uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Penyerahan pertama disebut sebesar Rp150 juta, sedangkan tahap berikutnya Rp25 juta.
Majelis hakim kemudian menguji hubungan antara penyerahan uang tersebut dengan proses pengadaan yang dilakukan melalui E-Katalog.
āSeperti yang ditanyakan pak jaksa tadi, apakah anda akan memberikan uang itu kalau tidak ada pengklikan? Apakah anda yakin akan memenangkan pengadaan belanja internet kalau tidak menyerahkan uang itu ke Nur Erdian?












