Dalam OTT tersebut, empat orang diamankan. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara, masing-masing Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Heny Afrianti.
Perkara yang kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan berkaitan dengan pengadaan jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Paket tersebut memiliki pagu anggaran Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimili, internet dan televisi berlangganan, termasuk kebutuhan bandwidth domestik sebesar 800 Mbps.
Dalam dakwaan jaksa, penyedia jasa disebut diduga diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Dari proses tersebut, total uang yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut mencapai Rp175 juta.
Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Heny Afrianti didakwa dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi. (red./tim).












