Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Oknum Aparat Negara Pakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan, Polisi: Itu Ilegal

×

Oknum Aparat Negara Pakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan, Polisi: Itu Ilegal

Sebarkan artikel ini

Argo menjelaskan banyak Jasa pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di pinggir jalan raya masih menjadi pilihan masyarakat untuk mengganti pelat nomor yang hilang atau rusak. Kepolisian sendiri menghimbau agar masyarakat langsung mengurusnya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Kalau memang ada kehilangan atau rusak baiknya lapor aja ke pihak samsat setempat”, himbaunya.

MEMPROSES ADSENSE...

Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

Selain yang tidak diterbitkan oleh POLRI tidak resmi, bisa dikatakan juga ilegal,” ujar kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKPB Argo Wiyono

Seperti yang diketahui bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian. Ia melanjutkan pihaknya berhak untuk menindak pelanggaran tersebut.

“Kalau ada masyarakat yang meminta dibuatkan oleh mereka (jasa pembuat pelat nomor pinggir jalan), masyarakat sendiri yang rugi karena itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya,” jelas Argo.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *