“Pastinya dengan TNKB kita ini kan sudah ada standarisasi spesifikasi teknis, huruf, warna. Kalau petugas kepolisian mendapati pengguna kendaraan bermotor menggunakan TNKB yang tidak standar atau tidak resmi pasti dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian. Dengan tilang tentunya,” tegasnya.
Ketika di konfirmasi bagaimana jika pejabat publik yang melanggarnya?
“Kami tetap akan memberlakukan peraturan tetaplah harus dijalankan, ketika ada pelanggaran saat dioperasionalkan di jalan kami akan menindak dengan tegas, tidak memandang siapapun pelanggarnya, kalau memang salah tetap diberikan tindakan” tegas Argo.
Pengertian TNKB sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor,” demikian bunyi pasal tersebut.






