Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Oknum Aparat Negara Pakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan, Polisi: Itu Ilegal

×

Oknum Aparat Negara Pakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan, Polisi: Itu Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sementara pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

MEMPROSES ADSENSE...
TAWURAN ANTARA SMK BUDHI DARMA INDRAPURA DAN AMIR HAMZAH NYARIS TERULANG,POLSEK INDRAPURA LANGSUNG SIGAP GELAR SIDAK
  1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
    Informasi dilansir dari media bisnis metro.

Penulis : Eric_RBI Team

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *