Situasi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas perusahaan, tetapi juga berdampak terhadap sekitar 2.400 pekerja beserta keluarganya yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan operasional perkebunan. Selain itu, perusahaan juga menyatakan mengalami kerugian akibat terganggunya aktivitas di lapangan.
Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan musyawarah, keterbukaan, penghormatan terhadap aturan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan seluruh pihak.
*“PalmCo dan PTPN IV Regional VI berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Setiap aspirasi perlu didengar dan setiap data perlu diuji secara terbuka oleh instansi yang berwenang, sehingga penyelesaian yang dihasilkan dapat diterima bersama,”* papar Arya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta forum menyepakati perlunya dilakukan pengukuran ulang terhadap areal HGU Kebun Cot Girek. Proses tersebut akan dilaksanakan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar hasilnya dapat menjadi dasar penyelesaian yang objektif.












