Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

PalmCo dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Pengukuran Ulang HGU Kebun Cot Girek untuk Dorong Penyelesaian Konflik

×

PalmCo dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Pengukuran Ulang HGU Kebun Cot Girek untuk Dorong Penyelesaian Konflik

Sebarkan artikel ini

Dialog lintas pemangku kepentingan menghasilkan komitmen percepatan verifikasi lahan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan instansi berwenang.

Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo Arya Sandhiyudha, Region Head PTPN IV Regional VI Yudhi Cahyadi, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, dan Ketua DPW Partai Aceh Aceh Utara Bang Jhony berfoto bersama usai dialog penyelesaian konflik Kebun Cot Girek di Kantor Bupati Aceh Utara, Selasa (14/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua DPW Partai Aceh Aceh Utara, Bang Jhony. Ia menilai keterbukaan informasi sejak awal hingga penyampaian hasil pengukuran akan membantu meminimalkan kesalahpahaman, memperjelas batas areal, sekaligus membangun kepercayaan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional VI Yudhi Cahyadi memastikan perusahaan siap mendukung seluruh proses yang diperlukan, termasuk menyediakan data, dokumen pertanahan, peta, serta informasi teknis yang dibutuhkan instansi berwenang dalam pelaksanaan pengukuran.

MEMPROSES ADSENSE...

Yudhi berharap kesepakatan yang telah dibangun dapat menjadi momentum untuk memulihkan kondisi Kebun Cot Girek sehingga kegiatan perkebunan dapat kembali berjalan secara aman, tertib, dan produktif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun para pekerja.

*“Kami mengharapkan dukungan seluruh pihak agar proses ini dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. Tujuan utamanya bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan data dan ketentuan hukum, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat, pekerja, pemerintah daerah, dan perusahaan,”* ungkap Yudhi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan