Di akhir pertemuan, seluruh peserta menyepakati agar persiapan pengukuran ulang segera dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi pertanahan, perusahaan, perangkat desa, masyarakat yang menyampaikan klaim, serta unsur terkait lainnya. Melalui langkah tersebut diharapkan tercipta penyelesaian yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat dan pekerja, menjaga aset negara, serta mendukung keberlangsungan pembangunan ekonomi di Kabupaten Aceh Utara.
PalmCo dan Pemkab Aceh Utara Sepakati Pengukuran Ulang HGU Kebun Cot Girek untuk Dorong Penyelesaian Konflik
Dialog lintas pemangku kepentingan menghasilkan komitmen percepatan verifikasi lahan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan instansi berwenang.












