Selain persoalan batas lahan, PalmCo juga menyampaikan komitmen terkait keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan HGU. Perusahaan menyatakan siap memproses pelepasan dan penyerahan fasilitas yang telah memenuhi persyaratan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai ketentuan hukum.
*“Perusahaan memahami pentingnya fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat. Karena itu, terhadap fasilitas yang memenuhi ketentuan, akan diproses pelepasan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,”* ungkap Arya.
Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa menilai keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan terhadap proses penyelesaian konflik tersebut. Menurutnya, perangkat desa yang berbatasan langsung dengan areal HGU maupun masyarakat yang mengajukan klaim perlu diberikan ruang untuk menyaksikan proses pengukuran secara terbuka.
*“Hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bersama dan diterima oleh seluruh pihak,”* ujar Bupati Aceh Utara.












