“Dan terakhir, Keputusan Bupati Deli Serdang No. 90 tahun 2022, tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Deli Serdang, tanggal 26 Januari 2022. Kami juga telah menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Audit Khusus Kabupaten Deli Serdang,” tegas Bupati.
Bupati kembali menjabarkan, tahun 2018 lalu, berdasarkan data Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI), angka stunting di Deli Serdang berjumlah 25,7 persen, dan di 2019 naik menjadi 30,97 persen. Pada tahun 2020, berdasarkan data SSGBI, angkanya turun menjadi 22,11 persen, dan 2021 kembali turun menjadi 12,5 persen.
“Saat ini, kami laksanakan dalam rangka penurunan stunting. Pertama membentuk kader pembangunan manusia, menetapkan Keputusan Bupati tentang desa locus stunting, dan melaksanakan rembuk stunting, melakukan evaluasi dan publikasi data stunting secara berkala untuk perbaikan program, melakukan kampanye perubahan perilaku dan komunikasi antar pribadi untuk percepatan penurunan stunting dalam bentuk komunikasi informasi, mengaktifkan desa dalam melakukan konvergensi percepatan penurunan stunting, dan lainnya,” beber Bupati.












