Di tempat yang sama, Kepala BKKBN, Dr (HC) dr Hasto Wardoyo SpOg (K), menerangkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.72 tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting menjadi 14 persen tahun 2024.
“Pesan penting Presiden adalah keluarga-keluarga mudalah yang harus menjadi perhatian utama. karena keluarga mudalah yang hamil dan bisa melahirkan anak-anak stunting. Stunting menjadi ancaman kualitas generasi muda dan kualitas bangsa. Sehingga stunting harus diturunkan bersama-sama,” terang Kepala BKKBN.
Melanjutkan pesan Presiden, sebut Kepala BKKBN, dalam rangka mencapai bonus demografi, maka Indonesia menghadapi generasi-generasi yang cukup besar populasinya, yakni generasi muda.
Generasi muda tersebut, 24,4 persennya mengalami stunting. Sementara, 9,8 persen mengalami mental emotional disorder (Gangguan mental emosional atau distres psikologis merupakan suatu keadaan yang mengindikasikan individu mengalami suatu perubahan emosional yang dapat berkembang menjadi keadaan patologis terus berlanjut sehingga perlu dilakukan antisipasi agar kesehatan jiwa masyarakat tetap terjaga). Sebanyak 5 persennya menjadi pemakai dan pecandu Narkotika dan Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya alias Napza. Ada 1 persen mengalami autisme, 3 persen difabel.












