Dalam penanganannya juga, ada 13 dinas terkait dalam upaya penurunan stunting. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki program masing-masing. Ke-13 OPD tersebut memiliki 38 kegiatan, baik sifatnya langsung maupun tidak langsung dalam penurunan stunting di Deli Serdang.
“Tahun 2022, kami menganggarkan sebesar Rp9,20 miliar lebih, dan ada bantuan operasional khusus untuk stunting sebesar Rp1,7 miliar lebih. Berdasarkan Keputusan Bupati No. 90 tahun 2022, telah kami bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Deli Serdang, tanggal 26 Januari 2022, disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.72 tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting, dengan tugas mengkoordinasikan, mensinergikan, mengevaluasi percepatan stunting di kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan,” terang Bupati.
Di 22 kecamatan, 380 desa, dan 14 kelurahan di Kabupaten Deli Serdang, lanjut Bupati lagi, sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dan sudah terbentuk SK Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebanyak 989 tim dengan kader sebanyak 2967 orang.
“Seluruh desa dan kelurahan sudah memiliki TPK. Aksi penurunan stunting dimulai delapan tahapan, kami lakukan sebagai kegiatan tahunan dengan waktu yang sudah ditentukan,” pungkas Bupati.












