5.Simon Predi dari Fraksi Partai Demokrat.
6.Sisanol Fahmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
7.Sukardi dari Fraksi Nasional Demokrasi (NasDem).
8.Azman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Diantara jawaban dan tanggapan Afandin sebagai berikut.
Pertama Afandin memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.
Afandin menjelaskan perubahan susunan perangkat daerah diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama ini pihaknya senantiasa mendorong dan mengevaluasi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Gun memberikan layanan terbaik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan masing-masing OPD pelaksanaan pelayanan publik.
“Setiap tahunnya Pemkab Langkat juga melakukan pembinaan monitoring sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.
Hasilnya Pemkab Langkat berhasil meraih indeks penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian PAN RB dengan nilai 80,23. Pencapaiannya melalui instansi Dinas PMP2TSP dan Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat.












