Yakni sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.6 tahun 2021, tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 berdasarkan kewenangannya.
Bahwa limbah B3 skala nasional menjadi kewenangan nasional, pengumpulan limbah B3 skala kabupaten menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Kegiatan pengumpulan pengelolaan pemanfaatan dan penimbunan limbah B3 harus membuat persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Daur ulang limbah B3 bisa dilakukan apabila karakteristik limbah B3 sudah di bawah baku mutu dan bisa menjadi produk samping” jelasnya.
Sambung Afandin, berdasarkan lampiran IX PP No.22 tahun 2021 bahwa prinsip limbah B3 mempunyai konsep βCradle to grave”.
Yaitu punya pengelolaan limbah B3 secara sistematis yang mengatur mengontrol dan memonitor perjalanan limbah dari mulai terbentuknya limbah sampah terkubur pada penanganan akhir.
Terkait audit perizinan pengelolaan limbah B3 pada perusahaan dapat dijelaskan sejak undang-undang No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja berlaku perizinan limbah B3 sudah ditiadakan.












