Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Plt Bupati Langkat Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait 2 Ranperda

×

Plt Bupati Langkat Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait 2 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Langkat Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait 2 Ranperda

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Terkait keberadaan rumah sakit swasta yang berada di wilayah Kabupaten Langkat, menurut Afandin sudah memiliki izin TPS limbah B3 medis. Dan Puskesmas sudah berkoordinasi ke Dinkes terkait kepemilikan dokumen lingkungan hidup dalam bentuk UKL UPL, untuk segera mengusulkan permohonan rincian teknis limbah B3 terkait pengelolaan limbah B3 medis.

Terkait tenaga teknis, kata Afandin tim verifikasi rincian teknis Dinas Lingkungan Hidup Langkat sudah ada. Namun belum memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

MEMPROSES ADSENSE...

“Perda No.8 Tahun 2018 tentang pengolahan limbah B3 bersifat pengaturan teknis dalam pengelolaan limbah B3 saja,” katanya. 

Sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dalam hal ini pajak dan retribusi Daerah, Afandin menerangkan bahwa pengaturannya diatur dalam Perda tersendiri sebagaimana diamanatkan dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dinyatakan bahwa terdapat seluruh pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda. Serta menjadi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *