Sebagai penggantinya dibuatlah rincian teknis untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 dan kegiatan pengumpulan pengelolaan pemanfaatan dan penimbunan diberikan persetujuan teknis dan kelayakan operasional berdasarkan peraturan pemerintah No.22 tahun 202q dan Permen LHK No.6 tahun 2021.
Apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 maka akan diberikan sanksi sesuai PP No.22 tahun 2021 lampiran 15, tentang jenis dan tingkat pelanggaran terhadap kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan pada tabel 4.
“Pelanggaran bidang pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 ada pada Perda Kabupaten Langkat No.8 Tahun 2018, tentang pengelolaan limbah B3,” jelasnya.
Sedangkan untuk perizinan, Afandin mengatakan sejak tahun 2019 sampai sekarang penerbitan izin TPS (tempat pembuangan sampah) limbah B3 sudah melalui sistem OSS yang terintegrasi ke pemerintah pusat.
Adapun sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3, berupa teguran lisan tertulis dan sanksi administrasi.
“Sanksi ini, salah satunya diberikan kepada pabrik kelapa sawit PT Jaya Palma nusantara di Kecamatan Gebang,” ungkapnya.












