Terkait masih banyak eselon II (dua) dari jajaran perangkat daerah yang masih dijabat pelaksana tugas.
Afandin menjelaskan akan menjadi perhatiannya. Kedepan pihaknya segera mengisi jabatan yang kosong dengan pejabat definitif dengan mempedomani mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan terkait kesejahteraan dan kejelasan masa depan guru honorer di daerah terpencil. Afandin sepakat bahwa guru honorer khususnya di daerah terpencil perlu ditingkatkan kesejahteraannya. Karena telah berdedikasi mendidik anak bangsa daerah terpencil.
“Kita berharap ada regulasi pusat yang berpihak pada kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan terhadap guru honorer,” sebutnya.
Selajutnya Afandin memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan peran Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 8 tahun 2018,tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
Perubahan Perda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lebih difokuskan pada tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan perizinan yang sudah ditiadakan.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah No.22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan penyimpanan limbah B3 harus membuat rincian teknis.












