Dari lokasi, polisi menyita satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto 16,99 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Barang bukti tersebut meliputi plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan elektrik, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp526.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Penyidik, lanjut Arifin, masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Batu Bara.
“Untuk sementara, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan distribusinya,” kata Arifin.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.












