Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Arifin Purba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
βPeran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini dan lingkungan tetap aman serta sehat,β ujarnya.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukumnya.












