MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu 16,99 Gram, Satu Pria Diamankan di Sei Balai

×

Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu 16,99 Gram, Satu Pria Diamankan di Sei Balai

Sebarkan artikel ini

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Ungkap Dugaan Jaringan Narkotika dan Sita Sejumlah Barang Bukti Pendukung

Tersangka kasus dugaan peredaran narkotika saat berada di Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kondisi diamankan petugas, Selasa (31/3/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Arifin Purba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œPeran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini dan lingkungan tetap aman serta sehat,” ujarnya.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukumnya.

Pengaduan DLH Kota Medan