Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.800.000. Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen kendaraan, seperti per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.
Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban untuk mengelabui situasi sebelum melakukan pencurian.
Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berada di sekitar lokasi.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di sekitar lokasi untuk melakukan pencurian,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp70.000.000. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.












