Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Sibolga turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta warga segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.












