Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Lansia di Angkola Timur

×

Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Lansia di Angkola Timur

Sebarkan artikel ini

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di belakang rumah korban di Dusun Simandalu.

Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara (tengah), terkait tertangkapnya tersangka pelaku pembunuhan lansia, Selasa (10/3/2026). (kedannews.co.id/Ist )

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ketika hendak meninggalkan kamar, korban memergoki tersangka dan berteriak meminta pertolongan. Diduga panik, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya.

Korban kemudian ditemukan sekitar 20 meter dari belakang rumahnya dalam kondisi mengalami luka-luka. Korban sempat dilarikan ke RSUD Padangsidimpuan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

MEMPROSES ADSENSE...

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka diamankan saat berada di dalam angkutan kota di Jalan Lintas Padangsidimpuan–Sibolga, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, hijab milik korban, tas ransel, dompet, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) jo Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan