Ketika hendak meninggalkan kamar, korban memergoki tersangka dan berteriak meminta pertolongan. Diduga panik, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya.
Korban kemudian ditemukan sekitar 20 meter dari belakang rumahnya dalam kondisi mengalami luka-luka. Korban sempat dilarikan ke RSUD Padangsidimpuan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka diamankan saat berada di dalam angkutan kota di Jalan Lintas PadangsidimpuanāSibolga, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, hijab milik korban, tas ransel, dompet, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) jo Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.












