Sedangkan pelaku FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluarga FB, ” paparnya.
Korban yang telah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024 /SU/Polrestabes Medan/ SPKT Sek Medan Baru, tanggal 24 Maret 2024.
“Pelaku DYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas,”ucapnya.
Terhadap pelaku DYP dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.












