Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sembarangan Melintang Pipa Gas Milik PT Pertagas NSA Sei Mangke Membahayakan Warga

×

Sembarangan Melintang Pipa Gas Milik PT Pertagas NSA Sei Mangke Membahayakan Warga

Sebarkan artikel ini
Letak pipa gas yang berada di Sungai Partongguran (Kamis,16/12/2021) (kedannews.com/Eka Suhendra)
Letak pipa gas yang berada di Sungai Partongguran (Kamis,16/12/2021) (kedannews.com/Eka Suhendra)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Batubara, Sofyan mengatakan, jaringan pipa gas milik PT. Pertagas ini tidak hanya melintas didaerah Kabupaten Simalungun, bahkan sampai ke Daerah Kabupaten Batubara.

Apabila terjadi kebocoran, maka air sungai yang juga melintasi di Batu Bara akan tercemar, sebut Sofyan.

MEMPROSES ADSENSE...

Kita minta kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin Pertagas yang berada di Huta lll Sei Mangke hingga pihak Pertagas melakukan perbaikan, tegas Sofyan.

Sesuai amanah keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi.

Seperti yang diuraikan pada pasal 13 bagian ke 1 (satu), pipa penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi wajib ditanam dengan kedalaman sekurang – kurangnya 2 (dua) meter dibawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi, papar Sofyan.

Disebutnya, dari Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pertagas, PSDA Sumut, Muspika Kecamatan Bosar Maligas dan Masyarakat, PSDA menyampaikan pekerjaan Pertagas membuat Beijing itu tdk ada pemberitahuan kepada PSDA. Artinya tidak memiliki izin dalam pembuatan Bronjong di sungai aktif.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *