Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Batubara, Sofyan mengatakan, jaringan pipa gas milik PT. Pertagas ini tidak hanya melintas didaerah Kabupaten Simalungun, bahkan sampai ke Daerah Kabupaten Batubara.
Apabila terjadi kebocoran, maka air sungai yang juga melintasi di Batu Bara akan tercemar, sebut Sofyan.
Kita minta kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin Pertagas yang berada di Huta lll Sei Mangke hingga pihak Pertagas melakukan perbaikan, tegas Sofyan.
Sesuai amanah keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi.
Seperti yang diuraikan pada pasal 13 bagian ke 1 (satu), pipa penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi wajib ditanam dengan kedalaman sekurang – kurangnya 2 (dua) meter dibawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi, papar Sofyan.
Disebutnya, dari Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pertagas, PSDA Sumut, Muspika Kecamatan Bosar Maligas dan Masyarakat, PSDA menyampaikan pekerjaan Pertagas membuat Beijing itu tdk ada pemberitahuan kepada PSDA. Artinya tidak memiliki izin dalam pembuatan Bronjong di sungai aktif.












