Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Ayah Terdakwa Sebut Sherly Mengaku Dipukul dan Badannya Sakit Semua dan Tidak Melihat Adanya Luka Maupun Lebam di Tubuh Pelapor

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Ayah Terdakwa Sebut Sherly Mengaku Dipukul dan Badannya Sakit Semua dan Tidak Melihat Adanya Luka Maupun Lebam di Tubuh Pelapor

Sebarkan artikel ini

Kesaksian ayah kandung terdakwa di persidangan mengungkap dugaan penganiayaan, upaya perdamaian keluarga, hingga pengakuan Sherly yang meminta pulang karena mengaku mengalami sakit di sekujur tubuh.

Saksi Budi Tahir memberikan keterangan saat sidang lanjutan dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dalam agenda pemeriksaan saksi, Kamis (07/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R, Kamis pagi (07/05/2026).

Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera pengganti.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Erwin Henderson dan Budi Tahir, yang merupakan ayah kandung terdakwa Sherly.

Terdakwa Sherly hadir didampingi tim kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H.

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui.

β€œKalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan