Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Ayah Terdakwa Sebut Sherly Mengaku Dipukul dan Badannya Sakit Semua dan Tidak Melihat Adanya Luka Maupun Lebam di Tubuh Pelapor

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Ayah Terdakwa Sebut Sherly Mengaku Dipukul dan Badannya Sakit Semua dan Tidak Melihat Adanya Luka Maupun Lebam di Tubuh Pelapor

Sebarkan artikel ini

Kesaksian ayah kandung terdakwa di persidangan mengungkap dugaan penganiayaan, upaya perdamaian keluarga, hingga pengakuan Sherly yang meminta pulang karena mengaku mengalami sakit di sekujur tubuh.

Saksi Budi Tahir memberikan keterangan saat sidang lanjutan dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dalam agenda pemeriksaan saksi, Kamis (07/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Menurut pihak kuasa hukum, keterangan tersebut menjadi bagian penting yang akan dijadikan bahan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

Selain menyoroti keterangan para saksi, tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan. Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Togar Lubis, S.H., M.H., menilai rekaman yang ditampilkan bukan rekaman asli CCTV, melainkan video hasil rekam ulang sehingga tidak menampilkan suara.

MEMPROSES ADSENSE...

Togar menyebut pihaknya meyakini apabila rekaman asli diputar, maka akan terdengar suara Sherly yang disebut berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.

โ€œKalau menurut kami itu bukan CCTV yang sebenarnya, melainkan hasil rekam ulang sehingga tidak ada suara. Kami yakin apabila rekaman aslinya diputar maka akan terdengar bagaimana Sherly menjerit meminta tolong,โ€ kata Togar Lubis.

Ia juga mempertanyakan durasi rekaman CCTV yang sebelumnya disebut berdurasi 6 menit 52 detik, namun saat diputar di persidangan hanya menampilkan sekitar 6 menit tayangan.

Menurut Togar, pihaknya akan meminta Majelis Hakim menghadirkan ahli IT apabila Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkannya dalam persidangan berikutnya. Hal tersebut dinilai penting untuk mengkaji keaslian dan teknis rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan