Kemudian majelis hakim, menanyakan kepada para terdakwa yang hadir didampingi Penasehat Hukumnya.
“Bagaimana para terdakwa Evi, Nana dan Teddy apakah mereka menerima kesaksian dari Kepala MAN Sidoarjo dibacakan?, menjawab itu Irfan Fadila Mawi dan Nasiruddin setelah berkonsultasi dengan Evi menolak untuk dibacakan dan begitu juga dengan kedua terdakwa lainnya karena ini menyangkut penanganan perjalanan dinas ke MAN Sidoarjo yang menggunakan dana Bos.
“Yang Mulia kami bermohon agar saksi tetap dihadirkan,” ucap Irfan.
Dalam persidangan tersebut, Irfan bermohon kepada majelis hakim agar dalam perkara ini para terdakwa ditangguhkan karena sampai sekarang ini kerugian negara dalam penggunaan Dana Bos pada 2020, 2021, dan 2022 belum jelas karena tidak ada rincian.
Sedangkan untuk dana Komite senilai Rp275 juta yang dipergunakan dari kesaksian pengurus Komite MAN Binjai yang dihadirkan menyatakan ikhlas karena itu dilakukan melalui rapat Komite.
“Mohon mulia permohonan penangguhan penahanan terhadap Evi dikabulkan dan dibebaskan sebab tidak ada bukti kerugian negara yang dihadirkan penuntut umumnya,”ujarnya.












