Medan, kedannews.com – Kepala MAN Sidoarjo, Abdul Djalil kembali tidak hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Dana BOS dan Komite Sekolah di MAN Binjai.
Persidangan yang dihadiri para terdakwa diantaranya, Mantan Kepala MAN Binjai Evi Zulinda Purba bersama Mantan Bendahara MAN Kota Binjai, Nana Farida, Mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani bersama penasehat hukum dan penuntut umum dari Kejari Binjai.
Dalam persidangan tersebut Penuntut Umum Kejari Binjai mengajukan surat balasan dari Kepala MAN Sidoarjo agar kesaksian yang telah disumpah untuk dibacakan dalam persidangan.
“Yang Mulia, saksi tidak bisa hadir dikarenakan tugas sebagai Kepala MAN Sidoarjo dan Penyelenggara Pondok Pesantren. Selain itu jarak tempuh Sidoarjo – Medan sangat jauh, sehingga saksi bermohon kesaksiannya dibacakan karena telah di sumpah,” ucap Lidya kepada Majelis Hakim yang diketuai Nazir, SH.












