Menyahuti permintaan terdakwa, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dari Kepala MAN Sidoarjo, dan bila tidak hadir juga, majelis hakim meminta penuntut umum dan penasehat hukum pada persidangan untuk menghadirkan ahli.
Selain itu majelis hakim menunda proses persidangan hingga dua pekan dikarenakan salah satu majelis ada yang cuti. Dan memerintahkan kepada Jaksa untuk tetap melayangkan panggilan ketiga kepada Kepala MAN Sidoarjo tersebut.
Setelah itu majelis hakim menutup persidangan dengan menunda persidangan dua pekan ke depan.












