“Gugatan perdata kepada para tergugat maupun tergugat soal penahanan klen kami Cien Siong selama 47 hari oleh pihak Polres Belawan,” ungkap Longser.
Longser mengatakan kliennya yakni Cien Siong dilaporkan oleh pihak Hendrian mewakili PT PT. Karya Anugerah Sejati Pratama (KAsP) dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, pada 31 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan pada 1 September 2023. Kemudian dengan adanya penahanan ini, tentunya klien kami mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Lubuk Pakam, pada 14 September 2023.
“Nah, klien kami dalam hal ini Cien Siong dilaporkan oleh pihak Hendrian mewakili PT PT. Karya Anugerah Sejati Pratama (KAsP) dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, pada 31 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan pada 1 September 2023. Kemudian dengan adanya penahanan ini, tentunya klien kami mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Lubuk Pakam, pada 14 September 2023,” dijelaskan Longser.
Lebih lanjut Longser mengatakan pada 16 Oktober 2023, Hakim Tunggal Hendrawan yang menyidangkan perkara Praperadilan tersebut melalui putusannya mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon praperadilan.












