Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang Gugatan PMH Diajukan Cien Siong Memasuki Babak Mediasi Tanpa Kehadiran Tergugat I, II, III

×

Sidang Gugatan PMH Diajukan Cien Siong Memasuki Babak Mediasi Tanpa Kehadiran Tergugat I, II, III

Sebarkan artikel ini
Saat Sidang PMH Cien Siong digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (20/03/2024) siang di ruang sidang 6 (kedannews.com/aris).
Saat Sidang PMH Cien Siong digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (20/03/2024) siang di ruang sidang 6 (kedannews.com/aris).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Pada 16 Oktober 2023, Hakim Tunggal Hendrawan yang menyidangkan perkara Praperadilan tersebut melalui putusannya mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon praperadilan,” lanjutnya.

Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/276/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MEMPROSES ADSENSE...

Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon.

Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Polres Pelabuhan Belawan dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya seketika setelah putusan ini diucapkan.

Lanjut Longser mrnyampaikan, atas dasar itulah kita mengajukan gugatan PMH ke PN Lubuk Pakam, dimana akibat penahanan tersebut klien kami tidak dapat beraktifitas sehingga mengalami kerugian Rp.1.5 Milyar.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan