Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang Gugatan PMH Diajukan Cien Siong Memasuki Babak Mediasi Tanpa Kehadiran Tergugat I, II, III

×

Sidang Gugatan PMH Diajukan Cien Siong Memasuki Babak Mediasi Tanpa Kehadiran Tergugat I, II, III

Sebarkan artikel ini
Saat Sidang PMH Cien Siong digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (20/03/2024) siang di ruang sidang 6 (kedannews.com/aris).
Saat Sidang PMH Cien Siong digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (20/03/2024) siang di ruang sidang 6 (kedannews.com/aris).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Nah atas dasar itulah kita mengajukan gugatan PMH ke PN Lubuk Pakam, dimana akibat penahanan tersebut klien kami tidak dapat beraktifitas sehingga mengalami kerugian Rp.1.5 Milyar,” ungkapnya.

Sesalkan Penangkapan terhadap Cien Siong alias Asiong

MEMPROSES ADSENSE...

Longser juga menuturkan kekecewaan atas penangkapan kedua kali terhadap Asiong 17 Februari 2024 dan 18 Februari 2024 langsung dilakukan penahanan oleh Polres Belawan. Adapun dasar penangkapan dilakukan atas laporan sebelumnya dan sangkaan pasal yang sama padahal dalam Prapid dinyatakan tidak sah, bahkan ada penambahan Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan tindak berlanjut.

“Kekecewaan atas penangkapan kedua kali terhadap Asiong 17 Februari 2024 dan 18 Februari 2024 langsung dilakukan penahanan oleh Polres Belawan. Adapun dasar penangkapan dilakukan atas laporan sebelumnya dan sangkaan pasal yang sama padahal dalam Prapid dinyatakan tidak sah, bahkan ada penambahan Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan tindak berlanjut,” disampaikan longser.

Kemudian pada 22 Februari 2024, penyidik Polres Belawan menyatakan perkara tersebut P22, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Kejari Lubuk Pakam untuk menjalani proses persidangan di PN Labuhan Deli.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan