“Nah atas dasar itulah kita mengajukan gugatan PMH ke PN Lubuk Pakam, dimana akibat penahanan tersebut klien kami tidak dapat beraktifitas sehingga mengalami kerugian Rp.1.5 Milyar,” ungkapnya.
Sesalkan Penangkapan terhadap Cien Siong alias Asiong
Longser juga menuturkan kekecewaan atas penangkapan kedua kali terhadap Asiong 17 Februari 2024 dan 18 Februari 2024 langsung dilakukan penahanan oleh Polres Belawan. Adapun dasar penangkapan dilakukan atas laporan sebelumnya dan sangkaan pasal yang sama padahal dalam Prapid dinyatakan tidak sah, bahkan ada penambahan Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan tindak berlanjut.
“Kekecewaan atas penangkapan kedua kali terhadap Asiong 17 Februari 2024 dan 18 Februari 2024 langsung dilakukan penahanan oleh Polres Belawan. Adapun dasar penangkapan dilakukan atas laporan sebelumnya dan sangkaan pasal yang sama padahal dalam Prapid dinyatakan tidak sah, bahkan ada penambahan Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan tindak berlanjut,” disampaikan longser.
Kemudian pada 22 Februari 2024, penyidik Polres Belawan menyatakan perkara tersebut P22, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Kejari Lubuk Pakam untuk menjalani proses persidangan di PN Labuhan Deli.












