Lanjut Longser, bahwa pihaknya tidak tahu kapan proses P16 (penelitian berkas perkara) dan kapan P21 (dinyatakan lengkap). Nah disini kami sayangkan apakah patut penambahan pasal-pasal itu karena pasal itu tidak ada dalam laporan polisi No. 253 tertanggal 27 Agustus 2023.
“Pihaknya tidak tahu kapan proses P16 (penelitian berkas perkara) dan kapan P21 (dinyatakan lengkap). Nah disini kami sayangkan apakah patut penambahan pasal-pasal itu karena pasal itu tidak ada dalam laporan polisi No. 253 tertanggal 27 Agustus 2023,” ungkap longser.
Untuk itulah pihaknya segera mengkaji dan melaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Irwasum serta Komnas HAM.
Tentunya ia bermohon menjadi atensi kepada aparat hukum sekaitan penambahan pasal dan menggunakan SPDP lama, maka salah satu SP Sidik yang ditangkap 17 Februari 2024 menggunakan SP Sidik dan SPDP yang lama dan ada rujukannya dan faktanya yang tentunya ini bertentangan dengan putusan praperadilan.
Harapan yang sama juga kepada kejaksaan dalam hal ini Jadwal Kejagung dan Komisi Kejaksaan untuk meneliti perkara ini, sebut Longser sembari memaparkan pada 17 September perkara ini P19 dan pernah P21. Untuk sekali kita tegas ini bertentangan dengan putusan praperadilan.












