Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Disorot, Saksi Sebut Ada Bagian Rekaman CCTV yang Hilang dan Tidak Ditayangkan

×

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Disorot, Saksi Sebut Ada Bagian Rekaman CCTV yang Hilang dan Tidak Ditayangkan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan keutuhan barang bukti CCTV. Saksi mengaku sejumlah adegan penting sebelum dan sesudah insiden 5 April 2024 tidak muncul dalam tayangan persidangan.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, saat agenda pemeriksaan saksi dan pembahasan barang bukti CCTV. Kamis (4/6/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Nah, kalau yang itu benar-benar ada di rekaman waktu saya di tempat ada berdurasi 8 detik,” ujar saksi.

Saat ditanya isi rekaman tersebut, saksi menjawab, “Ya itulah 8 detik itu. Lari-lari.”

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut tim penasihat hukum terdakwa, keutuhan CCTV menjadi penting karena rekaman tersebut merupakan salah satu alat bukti yang digunakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa.

Namun demikian, hingga persidangan berlangsung, majelis hakim masih terus mendalami seluruh keterangan saksi, barang bukti elektronik, serta alat bukti lainnya guna memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga menggali keterangan saksi mengenai suasana saat kejadian, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi dan dinamika yang terjadi sebelum insiden berlangsung.

Perlu dicatat, seluruh keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Nilai pembuktian serta relevansi keterangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan mempertimbangkannya dalam putusan perkara.