Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Suami Siri Cemburu, Ibu Rumah Tangga di Dumai Dibacok Tewas di Depan Pondok

×

Suami Siri Cemburu, Ibu Rumah Tangga di Dumai Dibacok Tewas di Depan Pondok

Sebarkan artikel ini

Pertengkaran pecah usai korban temui mantan suami. Pelaku R dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Keterangan Gambar: Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang bersama jajaran Satreskrim saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Nursafika, 30 tahun, di Mapolres Dumai, Rabu 17 Juni 2026. Tersangka R, 23 tahun, suami siri korban, tampak duduk diapit petugas dengan barang bukti parang dan pakaian korban yang disita polisi. Dalam rilis tersebut Kapolres memaparkan motif cemburu pelaku dan membantah kabar korban sedang hamil berdasarkan hasil visum RSUD Dumai.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Beredar kabar di masyarakat bahwa korban sedang hamil saat dibunuh. Kabar itu dibantah tegas oleh pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan dokter forensik dan USG di RSUD Dumai memastikan korban tidak dalam keadaan hamil.

MEMPROSES ADSENSE...

ā€œDari hasil pemeriksaan medis, kabar kehamilan itu tidak benar,ā€ tegas Kapolres didampingi tim penyidik.

Usai kejadian, R sempat melarikan diri ke luar wilayah Dumai. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Panipahan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Berkat koordinasi Polres Dumai dengan Polres Rokan Hilir, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Dumai,” tambahnya.

Atas perbuatannya, R dijerat pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan