Beredar kabar di masyarakat bahwa korban sedang hamil saat dibunuh. Kabar itu dibantah tegas oleh pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan dokter forensik dan USG di RSUD Dumai memastikan korban tidak dalam keadaan hamil.
āDari hasil pemeriksaan medis, kabar kehamilan itu tidak benar,ā tegas Kapolres didampingi tim penyidik.
Usai kejadian, R sempat melarikan diri ke luar wilayah Dumai. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Panipahan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berkat koordinasi Polres Dumai dengan Polres Rokan Hilir, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Dumai,” tambahnya.
Atas perbuatannya, R dijerat pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.












