Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Surat Perdamaian Restorative Justice Ditandatangani, Dr. M. Sa’i Rangkuti Apresiasi Peran Ulama dan Polda Sumut

×

Surat Perdamaian Restorative Justice Ditandatangani, Dr. M. Sa’i Rangkuti Apresiasi Peran Ulama dan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kesepakatan damai antara pelapor CHN dan terlapor MDS ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice dengan melibatkan tokoh ulama dan jajaran Polda Sumatera Utara.

Advokat Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH juga menyampaikan bahwa Polri juga telah mendapatkan Peningkatan Kepercayaan oleh Masyarakat, didalam banyaknya Program-Program Penegkan Hukum (law enforcement) salah satunya Program Andalan APH (Aparat Penegak Hukum) tentang Restoratif Justice yang selalu digaungkan oleh Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH ditengah-tengah masyarakat, termasuk juga kepada Klient, yang mana Program Restorative Justice ini bertujuan agar tercapai nya Tujuan Hukum Itu sendiri yang mana Tujuan Hukum Itu adalah Guna Mencari Keadilan Hukum, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Hukum,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan latar belakang pemikiran hukum yang selama ini menjadi landasan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

MEMPROSES ADSENSE...

“Hal itulah diungkapkan oleh Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH yang merupakan Alumni S1 UISU, S2 UMSU dan S3 dari UNPRI dan selalu mengatakan sebagai Penganut Aliran Hukum Progresif, yang mana aliran Pemikiran Hukum Ini digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, Aliran ini memandang hukum itu bukan sebagai alat yang kaku, melainkan sebagai sarana yang dinamis untuk melayani manusia, yang mengutamakan Keadilan Substantif, serta menolak keterikatan mutlak pada teks formal Undang-Undang.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan