Masih dalam kesempatan yang sama, Dr. M. Sa’i Rangkuti mengatakan pengalaman lebih dari dua dekade sebagai advokat membuat dirinya konsisten mengedepankan penyelesaian sengketa di luar pengadilan apabila dimungkinkan oleh hukum, sehingga didalam Perjalanan Karirnya Sebagai Advokat selalu mendapatkan Amanah untuk membela Hak-Hak Hukum Klient dan juga diamanahkan sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi- Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, yang selalu mensosialisasikan Tentang Restoratif Justice di Sumatera Utara dan Tim Hukum di Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo- Gibran Sumatera Utara Ini, Itu semua Jabatan Amanah dan Harus Mampu Kita Menjalaninya dengan Baik dan Benar,” tutupnya.
Surat Perdamaian Restorative Justice Ditandatangani, Dr. M. Sa’i Rangkuti Apresiasi Peran Ulama dan Polda Sumut
Kesepakatan damai antara pelapor CHN dan terlapor MDS ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice dengan melibatkan tokoh ulama dan jajaran Polda Sumatera Utara.












