Sehingga pada tanggal 15 Desember 2022 dilaksanakan eksekusi pengosongan. Yang kemudian digugat Yusnaini dengan no gugatan nomor 192/Pdt.G/2022/PN LBP.
βTerhadap gugatan nomor 192/Pdt.G/2022/PN LBP tertanggal 25 Agustus 2022 ini di dalam posita juga telah menceritakan bahwa terdapat kesalahan letak di sana, Yusnaini menyatakan bahwa sebenarnya Bank BRI itu salah melelang bangunan. Sehingga pihak tergugat, turut tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum,β jelasnya.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa tidak mungkin terdapat kesalahan objek karena petunjuk batas adalah pemilik asal yaitu Sultan Bagindo Ismail.
Sehingga gugatan yang diajukan Yusnaini itu ditolak dan mendapat kekuatan hukum pada tanggal 23 Agustus 2023.
Selanjutnya Armaini membuat laporan di Polda Sumut saat perdata berjalan yang terdaftar dengan LP nomor LP /B/2242/XII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 19 Desember 2022. Yang saat ini laporan tersebut diperiksa oleh penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut .
Kemudian atas adanya laporan tersebut penyidik Subdit II Fismondev mengajukan permohonan sita atas tanah dan bangunan SHM nomor 84 yang merupakan milik pelapor pada tanggal 25 Mei 2023 dengan luas 203 m2 terletak di Jalan Sutomo No 138, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atas nama Sultan Asril Kumbang.












