βKami berpendapat bahwa penyidik Fismondev meletakkan pemberitahuan Sita nomor 768/PENPID.SUS-SITA/2023/PN LBP itu masih prematur karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap membatalkan bukti kepemilikan klien kami SHM nomor 59 atas nama Susiwaty. Kemudian belum ada satu putusan yang membatalkan putusan 192/Pdt.G/2022/PN LBP. yang telah berkekuatan hukum tetap,β tegasnya.
Khilda berpendapat terlalu dini jika penyidik Subdit II Fismondev menyatakan ini adalah salah letak sehingga menimbulkan persepsi SHM 84 itu berada di SHM 59 atau tertukar.
βKami berharap kiranya penyidik selaku pelayan masyarakat dan sebagai tempat mencari keadilan agar jeli mengatasi masalah ini, bukan berarti pelapor itu sudah pasti menjadi korban sedangkan terlapor adalah tersangka. Agar penyidik sendiri dapat membedakan siapa korban, siapa pelapor dan siapa tersangka,β imbuhnya.
βDan diketahui pada LP/B/2242/XII TAHUN 2022/SPKT/Polda Sumut ini yang menjadi terlapor adalah PT Bank BRI sendiri bukanlah klien kami Susiwaty, akan tetapi kesalahan yang diduga dalam pasal undang-undang perbankan terhadap PT Bank BRI karena tidak hati-hati sehingga merugikan orang lain. Sehingga keputusan yang diambil oleh penyidik Subdit II Fismondev merugikan pihak lain. Klien kami ini pembeli yang beritikad baik dan itu dilindungi undang-undang,β tegas Khilda.












