“Kok bisalah gitu rumah kami beli dengan proses yang benar tapi disita, kami pun nggak ngerti kok bisa sampai segininya gitu, nggak nyaman, jadi takut aku jadi mau beli rumah dari negara dari bank pemerintah jadi takut mau beli, ini yang dilapor BRI, rumah saya yang jadi korban, rumah saya jadi disita. Kami jualan pikirnya kami yang berbuat jahat jadinya,” keluh Susi.
Koordinator Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Deli Serdang, Herlan mengatakan telah menerima berkas dari Susiwaty untuk pengukuran dan pemetaan SHM 59, usai dilakukan pengukuran dan pemetaan akan disimpulkan hasilnya.
“Kita lakukan pengukuranlah karena berkas sudah diterima, setelah itu pengukuran akan disimpulkan,” kata Herlan di Ruang Layanan BPN Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi via whatsApp, Muhammad Desiandi selaku legal Bank BRI Wilayah Medan mengatakan akan menyampaikan informasi selengkapnya di hari Senin (18/12/2023).
“Saya akan sampaikan informasi lengkapnya di hari Senin ya,” kata Muhammad Desiandi.
Sampai berita ini diterbitkan, penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut belum merespon konfirmasi wartawan via WhatsApp (16/12/2023).












