Sementara itu saat ini SHM 84 diduga dalam proses kredit macet agunan Bank Mandiri.
Suami Susiwaty, Aan menjelaskan bahwa mereka membeli rumah SHM Nomor 59 dari prosedur lelang dari Bank BRI Lubuk Pakam.
“Saya beli rumah negara dengan itikad baik dari risalah lelang Bank, sertifikat SHM 59 udah balik nama atas nama Susiwaty dari Negara Republik Indonesia, bukti bayar PBB SHM 59, surat keterangan penetapan rumah sesuai nomor rumah 140, keterangan lurah, berita acara sudah letak eksekusi sama pengosongan, kami pun sudah kerugian 3 tahun nggak bisa dimanfaatkan karena ada plang Sita dari Polda, kami mengharapkan menurunkan plang sita sesuai hasil gelar dari perkara,” ungkap Aan suami dari Susiwaty.
Senada dengan itu Susiwaty selaku pemenang lelang SHM 59 berharap plang sita tersebut segera diturunkan karena berimbas pada usaha dagangnya, dirinya merasa tidak nyaman karena pelanggan selalu bertanya-tanya terkait plang sita tersebut, bahkan keresahannya bertambah saat ia dipanggil hadir di Polda Sumut.
“Saya juga sering-sering dipanggil sama polisi, iya diancam-ancam pasal 55 dan pasal 56,” papar Susi.












