Sehingga pada tanggal 6 Juni 2023 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara elektronik menetapkan izin Sita nomor 768/PENPID.SUS-SITA/2023/PN Lubuk Pakam untuk SHM nomor 84 atas nama Sultan Asril Sikumbang.
Kemudian penyidik Subdit II Fismondev meletakkan pemberitahuan penyitaan tersebut di atas tanah dan bangunan SHM 59 di jalan sutomo No 140.
โTentunya hal ini mengakibatkan kerugian bagi klien kami Susiwaty, sehingga pada tanggal 20 November 2023 saudari Susiwaty membuat pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memeriksa kembali LP/B/2242/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Kabag Wassidik ditunjuk untuk memeriksa pengaduan tersebut. Sehingga setelah digelar memperoleh hasil bahwa peruntukannya itu ditujukan kepada SHM 84 akan tetapi pemberitahuan sita itu diletakkan pada tanah dan bangunan SHM 59.
โPada tanggal 12 Desember 2023 saudari Susiwaty mendapat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Dumas (SP3D) yang pada poin 2 isinya menyatakan Bag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus serta pengawas eksternal telah melaksanakan gelar khusus terkait laporan nomor LP/B/2242/XII TAHUN 2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 19 Desember 2022 dengan hasil gelar perkara agar penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menurunkan plang penyitaan terhadap objek perkara yang saat ini dilakukan penyitaan,โ terang Khilda.












